Selasa, 31 Maret 2009

Ditegur KPID Sumut, "The Meutya Hafid Show" Berhenti Tayang

Ada yang lucu kurasa dalam beriat ini... Meuthya dan Usep Kurnia (KPI Sumut) adalah sama-sama mantan Metro TV...

Ditegur KPID Sumut, "The Meutya Hafid Show" Berhenti Tayang

Deli TV, Kamis minggu lalu, akhirnya tidak menayangkan The Meutya Hafid Show setelah sehari sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara memberi teguran kepada Deli TV. KPID Sumut menduga sudah ada blocking time yang dilakukan Meutya dalam acara itu. The Meutya Hafid Show sendiri baru satu episode yang ditayangkan pada Kamis pekan sebelumnya di pukul 17.30 hingga 18.00.
"Kami pantau Deli TV. Kamis sore (minggu lalu) sudah tidak ada lagi tayangan The Meutya Hafid Show. Kalau ada penayangan lagi, akan kami layangkan surat teguran kedua," tutur Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumut Usep Kurnia. Selain kepada Deli TV, surat juga dilayangkan sebagai tembusan kepada KPU Sumut, Komisi A DPRD Sumut, Gubernur Sumut, Panwaslu, dan Polda Sumut.
Seperti diketahui, dalam edisi pertama Kamis lalu, Meutya Hafid mewawancarai Turunan Gulo, anggota KPU Sumut terkait politik uang. Koordinator Bidang Pengawasan KPID Sumut Ahmad Hambali Hutasuhut dalam siaran pers KPID yang diterima Kompas, Rabu, mengatakan, tayangan ini jelas melanggar karena menggunakan sosok Meutya Hafid, mantan presenter sebuah televisi swasta, yang statusnya saat ini sebagai caleg salah satu parpol.
Ketua KPID Abdul Harris Nasution menyatakan, tayangan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 46 Ayat 10, yang menyatakan bahwa waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali siaran iklan. Hukuman atas pelanggaran itu adalah denda paling banyak Rp 200 juta untuk radio dan Rp 2 miliar untuk televisi. Demikian juga berdasarkan UU No 10/2008 tentang Pemilu, Pasal 91 dan 94, dijelaskan bahwa media massa elektronik dilarang melakukan blocking time.
Acara juga diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam P3 dan SPS Pasal 60 ayat 5 ditegaskan, peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dilarang membiayai atau mensponsori program yang ditayangkan lembaga penyiaran.
Kepala Biro Deli TV Chairman yang dihubungi tengah berada di Kalimantan menyatakan akan menghentikan acara itu jika dilarang KPID. Meutya sendiri saat dikonfirmasi mengaku hanya menjadi host dan diminta Deli TV. Topiknya juga bukan politik. Sampai saat ini ia juga masih membawakan acara tayang bincang tentang Bank Syariah di sebuah televisi swasta.

Selasa, 17 Maret 2009

Servis TV 250 Ribu!!!

Kemarin malam aku masih di kantor saat anak-anak nelpon... KABAR BURUK. TV di rumah tiba-tiba mati total. Si Baron pun bilang kalau dia gak bisa nonton UltramanTiga karenanya.

Alamak. Alamat tak sehat ini, pikirku waktu itu.

Soalnya tahun lalu, TV merk CHANGHONG kami itu pernah ngulah, warnanya jadi HITAM PUTIH. Pas diperbaiki, biayanya Rp 80 ribu...

Malamnya, pas sampai di rumah, istri masih pengen kali nengok sinetron Cinta Fitri. Terpaksalah aku bongkar-bongkar lemari, mencari TV hitam putih 6 inci yang pernah aku beli waktu kos dulu... akhirnya dengan melototkan mata ke layar yang kecil itu, terpuaskan juga lah keiniginan nonton kami malam itu...

Tadi pagi, habis ngantar Queena sekolah, aku keliling nyari alat servis TV yang dulu...

Akhirnya mereka datang, ada sekitar 1 jam mengutak atik TV ku.. pas selesai, Eh, TV nya masih padam.. terpaksalah mereka bongkar lagi sampai selesai...

Pas mau pergi, ia bilang sesuatu... "MAS, BIAYANYA 250 RIBU!"

ALAMAK! pikirku bagai termakan salak mentah...

Mau tak mau, sisa uang belanja bulanan pun berpindah tangan...

Aku dan bini cuman bisa komentar, "Enak kali lah orang itu, bagus kali rezekinya pagi ini...."

Sebenarnya kemaren aku udah usul agar si Changhong ini disekolahkan saja. Di Carrefour kalau gak salah sedang ada tukar tambah. Dia bisa dihargai 200 ribu, tinnggal nambah sejuta, udah dapat yang 21 inci, yang pasti bkn merk Changhong lagi. Tapi biniku bersikeras menolak. "Itu bisa membuat krisis global," katanya.

Tapi tadi pagi, setelah uang 250 ribu itu berpindah tangan, ia meralat ucapannya menjadi: "KALAU RUSAK LAGI, KILO KAN AJA LAH TV INI!"

Kamis, 05 Maret 2009

Pilih Headline News di PANASONIC AWARS

Kawan2. Tolonmg isi angket Panasonic Awards ini ya..

Tapi ingat, harus contreng alias pilih program HEADLINE NEWS di kategori News ya..

Klik aja disini

atau langsung ke panasonicawards.webpacific.com